''Pendampingan hukum profesional & sepenuh hati''
H. Sonie Sudarsono, S.H., M.Hum. lahir di Jakarta pada tanggal 12 September 1970. Pernah berkuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia (UKI), meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS). Meraih gelar Magister Hukum pada program Pasca Sarjana di bidang Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Tahun 2006 dan melanjutkan study program kepengacaraan (Litigasi) dan Konsultan Hukum (Non Litigasi). Advokat dan melaksanakan kuasa yang diberikan secara langsung oleh klien-klien baik dari dalam maupun luar negeri melalui perwakilan perusahaan yang berada di Indonesia.
Berpengalaman menangani masalah-masalah di berbagai bidang antara lain: Hukum Pidana dengan menyelesaikan permasalahan melalui proses di Kepolisian, Kejaksaaan atau melalui persidangan di Pengadilan; Hukum Perbankan; Hukum Perusahaan; Hukum Pertanahan (agrarian); Hukum Perdata; Hukum Kepailitan serta proses eksekusi lelang.
Memperoleh ijin praktek sebagai Advokat sejak tahun 2000 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. MA/kumdil/461/X/2000 dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia No.D-08.KP.04.13 serta Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.PTJ.PANKUM 606/PH/2000.
Pernah menjabat sebagai salah seorang pengurus bidang LITBANG di Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DP AAI) dan perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) serta Ketua Bidang Hukum di Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI).
Kantor Advokat Sonie Sudarsono & Rekan dibantu oleh para Associates yang tergabung yaitu para Advokat dan Konsultan Hukum yang memiliki ijin praktik dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, serta terdaftar pada perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,
Advokat dan pengacara serta konsultan hukum yang tergabung dalam kantor advokat Sonie Sudarsono dan Rekan adalah para penegak hukum sebagaimana ketentuan Undang undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat yang memiliki integritas serta pengalaman yang telah teruji. Dengan susunan sebagai berikut :
1. Perbankan, Lembaga Keuangan, dan Asuransi;
2. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
3. Eksekusi Lelang;
4. Restrukturisasi Utang Perusahaan;
5. Pertahan (Agraria) dan Properti;
6. Hukum Perusahaan;
7. Hukum Dagang;
8. Arbitrase;
9. Pasar Modal;
10. Pemeriksaan Hukum (Legal Audit);
11. Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan Legal Drafting;
12. Investasi atau Penanaman Modal, baik PMDN maupun PMA;
13. Hukum Ketenagakerjaan;
14. Hukum Keimigrasian;
15. Tata Usaha Negara;
16. Hak Kekayaan Intelektual (Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Persaingan Curang).
17. Masalah-masalah hukum lainnya termasuk Hukum Pidana.