Terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota TNI maka ketentuannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (“UU 31/1997”).
Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, salah satunya, berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
a. Prajurit;
b. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (“Panglima”) dengan persetujuan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Yang dimaksud dengan Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Prajurit) adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum militer.
Pihak yang Berwenang Melakukan Penyidikan dalam Peradilan Militer
Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU 31/1997 untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima, dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Sedangkan Penyidik adalah:
a. Atasan yang Berhak Menghukum
Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan UU 31/1997.
b. Polisi Militer
c. Oditur
Oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan UU 31/1997.[8]
Jadi, Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata. Sedangkan yang melakukan penyidikan adalah Atasan Yang Berhak Menghukum, Polisi Militer, dan Oditur.