Jam Kerja: Senin-Jum'at; 08.30 -18.30
  • Memberikan pendampingan hukum
    Dengan profesionalitas dan pelayanan terbaik

  • Bersama advokat profesional, Kami mengiringi langkah Anda

  • Memberikan pendampingan hukum
    Dengan profesionalitas dan pelayanan terbaik

Selamat Datang di Website

H. Sonie Sudarsono, S.H., M.Hum. & Rekan

''Pendampingan hukum profesional & sepenuh hati''

Kenapa memilih kami?

Pengalaman

Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun memberikan kepercayaan lebih mendampingi anda.

Terpercaya

Pengelolaan firma secara profesional dan didukung oleh team advokat senior yang handal.

Advokat Profesional

Didukung oleh Advokat yang memiliki komitmen,penuh perhatian,sungguh sungguh dan cepat dalam memberikan jasa hukum profesional kepada client.

Sepenuh Hati

Memberikan bantuan hukum yang komprehensif,menjaga kepercayaan client dan memastikan kebutuhan client terpenuhi dengan baik.

Lebih Jauh Tentang Kami

Anda membutuhkan pendampingan Hukum?

Kami ada untuk menjawab kebutuhan akan jasa hukum berkualitas

Hubungi Kami - Contact Us

Area Layanan Kami

''Mencakup ranah hukum perdata,hukum pidana dan hukum publik''

Civil Litigation

Memberikan bantuan hukum berupa pendampingan dalam penangan kasus-kasus hukum...

Read more

Business Taxation

Kami memiliki team yang berpengalaman untuk mengelola perpajakan perusahaan secara efektif...

Read more

Trade & Finance law

Konsultan hukum perizinan, pertanahan, investasi, perbankan dan asuransi...

Read more

Accident Injuries

Konsultan hukum peraturan perundang undangan bidang jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja...

Read more

Family law

Konsultan hukum dalam penyelesaian sengketa rumah tangga,pengurusan hak waris.

Read more

Education Law

Konsultan hukum yang berhubungan dengan pendidikan,guru dan hak memperoleh pendidikan....

Read more

Dengan pengalaman selama lebih dari 20 tahun
Memberikan kami kepercayaan diri untuk mendampingi Anda

Info Lebih Lanjut

H. Sonie Sudarsono S.H., M.Hum.

Senior Lawyer

Advokat Senior di Kantor Hukum H. Sonie Sudarsono SH. M.Hum. & Rekan
Lebih Lanjut

Hj. Husna Sudarsono

Managing Partners

Managing Partners di Kantor Hukum H. Sonie Sudarsono SH. M.Hum. & Rekan
Lebih Lanjut

Irwan Hadiwinata, S.H. , M.H.

Senior Lawyer

Advokat Senior di Kantor Hukum H. Sonie Sudarsono SH. M.Hum. & Rekan
Lebih Lanjut

DR(Yuris) DR(Mp) H.Teguh Samudera, S.H., M.H.

Senior Lawyer

Senior Lawyer di Kantor Hukum H. Sonie Sudarsono SH. M.Hum. & Rekan
Lebih Lanjut

Abdullah Subur, S.H., M.H.

Lawyer

Lawyer di Kantor Hukum H. Sonie Sudarsono SH. M.Hum. & Rekan
Lebih Lanjut

Ismail Kamarudin Umar, S.H.

Lawyer

Lawyer di Kantor Hukum H. Sonie Sudarsono SH. M.Hum. & Rekan
Lebih Lanjut

H. Riza Novianto S.H.

Lawyer

Advokat di Kantor Hukum H. Sonie Sudarsono SH. M.Hum. & Rekan
Lebih Lanjut

Widiastro Anggoro, S.H., M.H.

Lawyer

Lawyer di Kantor Hukum H. Sonie Sudarsono SH. M.Hum. & Rekan
Lebih Lanjut

Pengalaman Kami

''Setetes pengalaman, berjuta kemajuan''

Kompetensi Serta Pengalaman Kami

Criminal Law

Family Law

Civil Law

Financial Estate Law

Insuarance

Nilai & Kebijakan Kami

  • Berjuang Menegakkan Keadilan
    Prinsip yang melandasi semangat kerja kami
  • Menjunjung Tinggi Profesionalitas Advokat
    Dimanapun dan apapun masalah yang dihadapi profesionalisme tetap kami jaga

Client

Catatan Kecil Advokat

''Artikel Seputar Hukum''

23
Oct

Begini Saran Polisi Jika melihat Tabrak Lari

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pujiyono mengatakan, peristiwa tabrak lari terjadi ketika si penabrak panik dan ketakutan. Terutama bagi pengendara mobil yang menabrak pemotor. "Pengendara mobil pasti panik kalau menyenggol motor karena pengendara motor itu kerap
19
Oct

Pengertian Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku
19
Oct

Siapa yang Berwenang Melakukan Penyidikan Terhadap Anggota TNI?

Terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota TNI maka ketentuannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (“UU 31/1997”). Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan